“Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang kurang mengerti dan memahami tentang IT dalam mendapatkan produk layanan dari sistem pelayanan yang disediakan oleh pusat terkait Perijinan Elektronik Online (OSS) dan sistem yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Denpasar terkait pengurusan administrasi kependudukan secara online (Taring Dukcapil),” imbuhnya.
Dijelaskannya bahwa inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kurang paham akan IT dan tidak mengerti bagaimana mekanisme sistem tersebut dalam memperoleh layanan Perijinan dan non perijinan. Dimana aparat kecamatan menjembatani hal tersebut dengan memberikan informasi layanan serta upload data persyaratan layanan ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Pusat dan Disdukcapil Kota Denpasar.
“Kedepannya juga inovasi ini merupakan cikal bakal gerai pelayanan di Kecamatan, dimana menjadi tempat menyediakan layanan pembayaran PBB dan PDAM, kepengurusan SIM, Samsat, dll yang didukung oleh SDM dari Instansi terkait,” pungkasnya. (ags/humas-dps/bpn)