Sidak
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi bekerjasama dengan TNI-POLRI dan instansi terkait melakukan penertiban sejumlah baliho yang masuk kategori kadarluasa, kondisi sudah tidak layak (robek, melewati batas waktu, sudah tidak layak dan tidak sesuai peruntukkan) di seputaran Kota Denpasar, Senin (11/1/2021).

Hal ini sebagai salah satu upaya menciptakan Bali yang bersih, sehat dan aman sehingga mampu berperanserta menurunkan angka Covid-19 di Bali. “Dengan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman maka kita juga mampu mewujudkan suasana yang sehat bagi masyarakat Bali. Setidaknya memulai dari diri sendiri, kemudian menularkan kepada lingkungan sekitar dengan memberi contoh yang baik maka secara otomatis juga akan memberi pengaruh positif kepada kalangan masyarakat luas,” tegas Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri

Kegiatan terpadu ini akan dilaksanakan oleh Satuan Pol PP Provinsi Bali yang bersinergi dengan  Forkompinda dan Satuan Pol PP Kabupaten-Kota dan jajarannya, lokasi penertiban akan disesuaikan dengan wilayah kewenangan, untuk sepanjang jalan Provinsi maka  akan dilaksanakan oleh Jajaran dari Provinsi, sedangkan untuk wilayah Kabupaten-Kota akan dikerjakan oleh pihak sesuai kewenangannya.

Kegiatan ini dimulai dari tanggal 11 Januari sampai dengan 16 Januari mendatang. Kegiatan yang serentak dilaksanakan di seluruh Bali ini merupakan program  yang tidak lepas dari bagian pola hidup bersih dan sehat, karena Bali wajib menjaga alamnya yang sehat, lingkungannya yang sehat dan masyarakatnya juga harus sehat.

Baca Juga :  Sosok Panutan, Calon Pengurus Tunjuk De Gadjah Ketua DPD PERIKSHA Bali

“Kegiatan yang kita lakukan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga tata kota, tata kelola keindahan lingkungan disekitar kita agar jangan sampai Bali terlihat kotor dan jorok, tanpa ada yang mengatur,” ungkap Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Dharmadi.

Selain penurunan baliho, kegiatan rutin yang akan dilaksanakan setiap hari selama dua (2) minggu ke depan adalah melaksanakan penertiban penggunaan masker di jalan raya saat berkendara. Seperti yang dilakukan hari pertama bertepatan dengan diberlakukannya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar, kegiatan terpadu gabungan antara Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan unsur Kepolisian mengadakan penertiban bagi warga pengguna kendaraan tanpa masker dan juga bagi mereka yang menggunakan masker yang tidak baik dan benar di Jl. Moh. Yamin.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News