Sidak
Sumber Foto : Istimewa

Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi denda Rp100.000,- (tunai dan non tunai) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam uang Kas Daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan Covid-19 secara materiil, namun bagi mereka yang dikenai sanksi denda dan tidak mampu membayar akan dikenai sanksi social yang di bekali dengan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi. Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker namun kurang baik dan benar akan di tegur secara lisan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesehatan Penderita TB, Pemkot Denpasar Serahkan Sembako

Penertiban PROKES khususnya penggunaan masker dengan baik dan benar akan dilakukan setiap hari mulai dari tanggal 11 januari sampai 25 januari dengan tempat yang berbeda mulai dari jam 09.00 Wita–11.00 Wita dan juga 21.00 Wita–23.00 Wita.

Dengan dilaksanakannya penertiban ini di harapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dengan baik dan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak, dengan tujuan untuk turut mengurangi penyebaran Covid-19 di Bali.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News