Ibu Rumah Tangga
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ni Komang Ayu Seniwati (45), dilaporkan ke Polsek Marga. Pasalnya, dia disangkakan dalam aksi pencurian sebuah handphone di Warung Makan Men Pleno 2, Jalan Wisnu, Marga, Tabanan.

Ayu yang beralamat di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan itu, beraksi pada hari H Pilkada Tabanan, 9 Desember 2020. Namun, dia pemilik hp tersebut, Ni Made Wissa Hendalina (23), baru melapor ke Polsek Marga pada Sabtu (2/1/2021).

Ketika itu, korban datang ke warung Men Pleno 2, bermaksud untuk menggantikan saksi I Wayan Pleno Penalosa (26) berjualan nasi, karena saksi akan menyoblos di TPS Cau, Desa Tua. Di warung, ketika itu ada beberapa pembeli, termasuk Ayu. Antara korban selaku penjual di warung dan tersangka sempat terlibat percakapan.

Tersangka duduk di dekat sebuah hp OPPO milik korban, yang tergeletak di atas meja makan. Sementara korban masih sibuk melayani pembeli, tesangka Ayu memanfaatkan kesempatan itu untuk mengambil hp tersebut, dan kemudian pergi dengan alasan akan membeli beras ke warung lain.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Tabanan Atas LKPJ TA 2023

Namun, tersangka tak kunjung kembali ke warung untuk mengambil pesanan nasi bungkus. Dan, saat itu juga korban menyadari jika handphone OPPO miliknya telah hilang. Dia yakin jika handphone miliknya itu telah dicuri. Itulah alasannya sehingga dia melapor ke Polsek Marga.

Sementara anggota Polsek Marga setelah menerima laporan tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kadek Supendodi melakukan penyelidikan. Selain ke TKP, juga menginterogasi saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News