Ibu Rumah Tangga
Sumber Foto : Istimewa

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku, dan kemudian berhasil menangkap tersangka di rumahnya, di Banjar Dauh Pala,” terang Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, Minggu (3/1/2021).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah hp merk OPPO seri A83 2018 warna emas, tipe CPH-1729, dan sebuah SIM card yang disita dari tangan tersangka.

“Modus operandi tersangka, yaitu berpura-pura membeli nasi di Warung Makan Pleno 2, selanjutnya mengambil handphone di atas meja makan itu dengan mudah, karena saat itu korban sedang sibuk melayani pembeli,” ujar Subadia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Ayu yang juga pedagang kain keliling di Marga itu, dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Selanjutnya, dia masih harus menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News