Lampu Penerangan Jalan Umum
Sumber Foto : Humas Buleleng

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Semenjak penanganan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) berpindah kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng, sebanyak 18 titik telah diperbaiki.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Buleleng Cok Adithya Wira Putra Yuda saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/1/2021).

Cok Adithya menjelaskan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 74 Tahun 2020, kewenangan penanganan LPJU berpindah dari DPUTR ke Dishub. Khususnya pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan. Inventarisir pun dilakukan terhadap LPJU yang ada di Kabupaten Buleleng. Dengan melibatkan tim teknis yang sudah ada.

“Ini menjadi tugas baru pada bidang kami sehingga kami bergerak cepat untuk mengetahui jumlah LPJU di Buleleng dan permasalahannya,” jelas dia.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Sampai saat ini, Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan pada Dishub Buleleng telah memperbaiki 14 titik LPJU di Kota Singaraja. Empat titik lainnya telah diperbaiki di wilayah Desa Suwug, Kecamatan Sawan. Perbaikan ini diawali dengan patroli yang dilakukan pada malam hari. Untuk mengetahui LPJU yang mati atau bermasalah. Lalu, dilanjutkan dengan perbaikan pada keesokan harinya. Selain patroli, informasi masyarakat juga sangat penting dan dibutuhkan untuk mengetahui adanya permasalahan LPJU.

“Jika ada informasi masuk, tim akan segera meluncur,” ucap Cok Adithya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News