Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Jajaran Satnarkoba Polres Tabanan membekuk empat tersangka pengguna narkoba jenis tembakau gorila. Satu di antaranya masih di bawah umur.

Para tersangka, kecuali yang masih di bawah umur, dan sejumlah barang bukti yang ada, digeber dalam rilis kasus yang diselenggarakan Polres Tabanan, Senin (28/12/2020). Rilis kasus dipimpin Kasatnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, didampingi Kasubbag Humas Iptu I Nyoman Subagia.

Dikatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka berinisial RP (17) dan MRR (18), di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kediri, Tabanan, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 22.20 Wita. Mereka ditangkap berikut barang bukti berupa 10 paket tembakau gorila seberat 0,54 gram.

Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi pun berhasil menangkap tersangka Ellen Adhi Pratama (20) alias Ellen, yang ditangkap di kamar kos di Jalan Gang Padang II, Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Selasa (15/12) sekitar pukul 00.05 Wita. Dari tangan Ellen, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga paket tembakau gorila 0,3 gram.

Baca Juga :  Tim Medis Polres Tabanan Laksanakan Pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan Keliling di Polsek Kediri

Tak jauh dari tempat itu, polisi juga menangkap Randy Raditya (18) alias Randy. Dari tangan Randy, polisi juga menyita barang bukti berupa lima paket tembakau gorila 1,52 gram.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar,” jelas Sudiarna Putra. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News