Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTASejumlah kebijakan – kebijakan pemerintah pusat di sektor ekonomi, saat ini telah menjadi keputusan dengan menaikan tarif pada beberapa kompnen menyangkut hal pelayanan publik.

Hal ini disebutkan sebagai salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional di Tahun 2021. Adanya kebijakan kenaikan tarif di beberapa komponen tersebut, dipastikan akan mulai berlaku di awal 2021 mendatang. Salah satu komponen yang juga mengalami kenaikan tarif tersebut adalah, Tarif Tunggal Bea Meterai.

Seperti data yang berhasil kami himpun melalui (kemenkeu.co.id) Kementerian Keuangan akan memberlakukan kenaikan tarif tunggal bea meterai sebesar Rp10.000 per 1 Januari 2021.

Keputusan Kemenkeu untuk menaikan tarif Meterai tersebut, telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Undang – Undang yang mengatur tentang Bea Meterai pada tanggal (29/09/2020) yang lalu.

Baca Juga :  298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu di Kanwil DJP Bali

Menurut Direktur Jendral Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo, pada acara Media Brefing yang digelar secara virtual, Rabu (30/09/2020) mengatakan. Untuk kedepannya Bea Meterai hanya menggunakan 1 tarif tunggal, yaitu Rp10.000. Namun, dalam penerapannya, akan diadakan masa peralihan atau masa transisi Bea Meterai yang bernominal Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru pada awal tahun depan.

“UU Bea Meterai ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU Bea Meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena Bea Meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum tentu digunakannya kapan. Untuk itu, satu tahun penuh kita berikan transisi,” ujarnya.

Baca Juga :  PT Honda Prospect Motor Umumkan Shugo Watanabe Sebagai Presiden Direktur Baru

Dengan adanya kenaikan tarif tunggal Bea Meterai Rp10.000 tersebut, nantinya akan memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik. Serta, untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang masih relatif terjangkau. Untuk dapat diketahui, pengenaan Bea Meterai tersebut hanya untuk dokumen bernominal diatas Rp5.000.000,- yang dibawah dari nominal tersebut tidak dikenakan.

“Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang diatas Rp5 Juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen–dokumen tertentu yang bernilai uang tidak sampai dengan Rp5 Juta, tidak dikenai Bea Meterai,” Jelas Suryo Utomo.

Baca Juga :  Kunjungi PMI, Grup Astra Bali Jalin Silaturahmi dan Pengembangan Program

Dengan diputuskannya untuk menaikan tarif tunggal Bea Meterai menjadi Rp10.000, Kemenkeu bertujuan untuk melakukan penyederhanaan dan efektivitas dari tarif Bea Meterai dan elektronik. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News