Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Polres Badung ungkap penangkapan pelaku judi sabung ayam yang digelar di Jalan Raya Bantas Banjar Pemaron Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (24/12/2020) lalu.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan pada Kamis (24/12/2020) lalu sekira pukul 11.00 Wita, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa telah diselenggarakannya tindak pidana perjudian jenis sabung ayam (tajen) yang diselenggarakan oleh pelaku AA. Ngr Prabawa Suryaningrat di daerah Desa Munggu, Mengwi, Badung. “Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan di seputaran wilayah Desa Munggu tersebut,” kata AKBP Roby, Senin (28/12/2020).

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Serahkan SK Untuk 1.935 P3K dan 25 PNS Lulusan PKN STAN

“Ini buktinya kalau kita telah bekerja menindak tegas tindakan kejahatan di tengah Covid-19. Jangan memanfaatkan situasi Pandemi untuk melakukan kejahatan, jangan main-main dengan imbauan ini buktinya!,” sebut pria yang memiliki hobi olahraga bersepeda di Lobby Mapolres.

Selanjutnya sambung orang nomor satu di jajaran Polres Badung tersebut, tim mendapati sedang digelarnya perjudian jenis sabung ayam di TKP tersebut dan berhasil mengamankan pelaku A.A. Ngurah Prabawa Suryaningrat dan I Nyoman Suta Wijaya. Setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui telah menggelar perjudian jenis sabung ayam tersebut selama 2 hari yaitu tanggal 23 dan 24 Desember 2020 dengan uang sebagai taruhan.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Siap Layani Arus Balik

“Dari TKP diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah pisau taji, 2 (dua) gulung benang warna merah, uang tunai Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 ekor ayam jantan yang sudah mati, dan pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara,” ungkapnya.

Selain tindak pidana judi sabung ayam  dirilis juga tindak pidana penipuan dengan 3 barang bukti berupa kendaraan Roda 4 yakni 1 Unit Mobil Merk Toyota Fortuner VRZ, warna hitam, tahun 2019, plat nomor DK 1401 UV. Dan 1 lembar Kuitansi pembayaran sebesar Rp265.000.000,-, 1 Unit Mobil Toyota Kijang Inova 2.4 V A/T warna hitam metalik, tahun 2019, No Polisi DK 1223 QI dan  1 Unit Mobil Merk Toyota Kijang Inova, warna putih, tahun 2018, DK 1635 UV yang dilakukan oleh I Made Budiarka alias Budi (41) asal di Singaraja.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News