Pada kesempatan tersebut di Press Conference pencurian dengan kekerasan (pencurian traktor) yang dilakukan oleh Asnawai alias Awi (30) asal Banyuwangi disejumlah tempat mulai dari Kabupaten Badung 5 TKP (Desa Penarungan, Desa Angantaka, Desa Munggu, Desa Canggu dan Desa Kerobokan dengan 11 unit mesin Traktor, wilayah Denpasar (Desa Peguyangan) dan Kabupaten Tabanan 2 TKP (Desa Marga dan Desa Pesiapan) seluruhnya barang bukti yang disita 13 unit mesin Traktor.
Selain mengamankan mesin traktor pihak petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kunci pas, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah.
Kapolres mengimbau, agar seluruh masyarakat tetap berpikir jernih, di tengah kesulitan ekonomi akibat Covid-19 ini untuk tetap mematuhi hukum.
“Jangan memanfaatkan situasi ini, untuk melakukan kejahatan, kita akan tindak tegas,” pungkasnya.(agg/bpn)