Baliportalnews.com
Selalu terhubung dengan kami.

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya menegakkan implementasi SE tersebut.

Untuk itu pengawasan terus diintesifkan di pintu-pintu masuk Bali. Demikian dijelaskan oleh Kasat Pol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Denpasar, Selasa (29/12/2020).

Menurutnya, Satpol PP yang bertugas mengecek di pintu-pintu masuk Bali juga melibatkan unsur TNI/Polri dan petugas di pintu masuk Bali. “Seperti halnya yang dilaksanakan pada Senin (28/12/2020) kemaren. Petugas kami bersama dengan TNI/Polri dan KKP turun langsung mengecek penerapan SE Gub No. 2021 tersebut di Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk-Jembrana,” jelasnya.

Hasilnya, ia melanjutkan penumpang yang tidak membawa persyaratan untuk masuk ke Bali berupa rapid antigen diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Lab Klinik Kimia Farma. “Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif,” imbuhnya seraya menyampaikan jika penumpang yang positif diserahkan ke KKP agar segera dipulangkan ke tempat asalnya.

Lebih lanjut ia pun menegaskan, selama SE Gubernur berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga hingga 4 Januari 2021, maka untuk perjalanan darat, surat rapid antibody sudah tidak berlaku. Seperti di temukan di lapangan, terdapat satu bus dengan 180 penumpang yang hanya mengantongi surat rapid antibody.

“Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan,” bebernya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News