Baliportalnews.com
Selalu terhubung dengan kami.

Rai Darmadi mengatakan jika penegakan SE Gubernur Bali No. 2021 ini semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman penyebaran Covid-19. “Seperti yang kita ketahui trend penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini memang cenderung naik, tidak hanya di Bali tapi di seluruh Indonesia. Maka sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang.

Selain implementasi SE Gubernur tersebut, petugas gabungan juga memonitoring pelaksanaan protocol kesehatan sesuai dengan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Petugas kami di pelabuhan tidak menemukan pelanggaran prokes. Semua memakai masker, hanya ada sekitar 6 orang yang tidak memakai masker dengan benar dan sudah ditegur secara lisan,” jelasnya.

Kasat Pol PP Dewa Rai Darmadi berharap, dengan berbagai upaya dan kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah penyebaran virus berbahaya ini bisa ditekan. “Sembari kita menunggu vaksin, hal yang harus kita lakukan saat ini adalah taat terhadap prokes, serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Jika semua sudah menjalankan, kami yakin bisa menekan penyebara Covid-19 terutama di Bali,” tandasnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News