Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

“Sehingga dalam penilaian tersebut kami melibatkan tujuh OPD sesuai tanggung jawabnya masing-masing. Sekalil lagi, terimakasih kepada seluruh OPD atas dukungannya,” sambung Gede Brata.

Sementara itu, Gede Brata juga menyebutkan bahwa selain Buleleng piagam penghargaan tersebut diterima  juga oleh delapan Kabupaten/Kota se Bali. “Jadi, dari 415 Kab/Kota se- Indonesia yang menerima pengharagaan ada sebanyak 259 Kab/Kota se-Indonesia dan khususnya di Bali seluruh Kab/Kota menerima,” imbuh gede.

Penghargaan terhadap kabupaten/kota Peduli terhadap HAM ini setiap tahunnya digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini dalam upaya meningkatkan peran tanggung jawab Kab/Kota dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan kemajuan HAM.

Mengingat HAM sebagaimana tertuang  dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Baca Juga :  BNNK Buleleng Bina Penggiat P4GN Guna Tekan Kasus Narkoba

“Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Itu yang harus dihormati dan ditegakkan,” jelas Bagus Gede Brata.(stu/humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News