Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penegakan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (Prokes) sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 terus digencarkan pelaksanaannya oleh Jajaran Kodim 1611/Badung dalam hal ini Koramil 1611-07/Denpasar Barat bersinergi dengan unsur Satuan Tugas Covid-19 lainnya.

Seperti halnya kegiatan pendisiplinan dilaksanakan Rabu (16/12/2020) bertempat di seputaran Jalan Gunung Batu Karu, Jalan Gunung Rinjani Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat yang menjadi wilayah binaan Koramil 1611-07/Denpasar Barat (Denbar).

“Ada 6 orang Babinsa BKO bersama Tim Yustisi Gabungan Satgas Covid-19 melaksanakan pendisiplinan sekaligus sosialisasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19, khususnya di wilayah Denbar”, jelas Danramil Mayor Inf Ida Bagus Putu Swatama yang memonitor kegiatan tersebut.

Adapun kegiatan yang dilakukan di lapangan yaitu memberikan pemahaman tentang kedua peraturan tersebut kepada masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan di saat melakukan berbagai aktifitas.

Baca Juga :  Jadi Program Prioritas Melalui KPBU, Wali Kota Jaya Negara Dorong Percepatan Pengerjaan Alat Penerangan Jalan

Melalui para petugas di lapangan kembali mengingatkan untuk menggunakan masker yang benar dan sesuai standar, menjaga jarak dan kurangi berkerumun serta rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

“Jadi kita tetap mengingatkan masyarakat penerapan pola 3M, ingat pesan ibu terkait pencegahan Covid-19,” imbuh Danramil.

Namun demikian dirinya masih menyayangkan masih ditemukan pelanggaran oleh sebagian kecil warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker. Untuk itu petugas masih melakukan tindakan persuasif dengan menegur dan memberikan tindakan fisik ringan melakukan push up.

Danramil mengimbau agar warga masyarakat memiliki kesadaran yang baik dan bertanggung jawab serta memahami bahaya dari Covid-19 tersebut.

Sementara kegiatan yang sama dilaksanakan di wilayah Koramil 1611-08/Kuta Selatan. Kegiatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan melibatkan 17 Personel Gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Demikian dijelaskan oleh Danramil 1611-08/Kuta Selatan Mayor Inf I Gede Nariada terkait kegiatan pendisiplinan tersebut.

“Ada beberapa titik yang menjadi sasaran pengamanan seperti Lokasi Simpang Tol Nusa Dua, pemilik warung makan, warung Sembako, toko buah, kantor bank dan juga dealer sepeda motor. Semua berlokasi di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Banjar Bualu, Jimbaran,” sebut mantan Danramil 1610-04/Nusa Penida tersebut.

Baca Juga :  Diikuti 1.730 Atlet Pelajar, Wawali Arya Wibawa Tinjau Porsenijar Esport di Denpasar

Lanjutnya, hasil pendisiplinan kali ini juga masih menemukan warga yang belum mematuhi penggunaan masker dan terdapat tempat cuci tangan yang tidak berfungsi atau rusak dan saat ini sudah diperbaiki.

Kembali para petugas yang ada di lapangan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dan fasilitas seperti cuci tangan bagi warung, toko atau usaha lainnya wajib tersedia. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News