Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali menggelar kegiatan Sosialisasi Permenkumham RI No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru serta Penerapan Aplikasi One Star Dalam Layanan Izin Tinggal Keimigrasian bertempat di Ruang Darmawangsa kantor setempat, Kamis (3/12/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Eko Budianto didampingi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas beserta JFT dan JFU pada Divisi Keimigrasian.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) Perwakilan Provinsi Bali, dimana Melinda Cowan selaku Koordinator Pengurus PerCa Bali.

Dihadapan PerCa Bali, Kepala Divisi Keimigrasian Eko Budianto menjelaskan Permenkumham No. 26 Tahun 2020 merupakan salah satu upaya strategis pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru dengan langkah penerapan kriteria Orang Asing yang masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pemkot Rutin Gelar Safari Kesehatan Sasar Banjar-Banjar

“Poin yang terdapat dalam Permenkumham tersebut, diantaranya penerapan pembatasan Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kriteria pengecualian, memberikan kejelasan status terhadap Orang Asing dengan status stranded di wilayah Indonesia, dan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pengimplementasian Permenkumham No. 26 Tahun 2020,” katanya.

Selanjutnya, Eko Budianto menerangkan tentang penerapan aplikasi One Star kepada PerCa Bali yang datang langsung maupun yang mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting. One Star merupakan aplikasi Permohonan Izin Tinggal One Stop Stay Permit Registration yang telah diterapkan di seluruh Kantor Imigrasi di Bali.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Bagikan 50 Paket Sembako Kepada Petugas Kebersihan

“Ini adalah pengembangan aplikasi sebelumnya, yaitu APITO (Aplikasi Pendaftaran Izin Tinggal Orang Asing) yang hanya diimplementasikan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dengan adanya penyempurnaan ditambah penggunaan Bahasa Inggris diharapkan aplikasi One Star dapat meningkatkan nilai kepuasan publik terhadap layanan keimigrasian dan meningkatkan citra positif pelayanan keimigrasian khususnya di Bali,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News