Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Bilamana kita berhasil menangani Covid-19 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Libur Natal dan Tahun Baru/Nataru, red) 2021, tidak terjadi peningkatkan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan Pemerintah Pusat agar Wisatawan Mancanegara (Wisman) bisa dibuka mulai tahun 2021, sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata.

“Sebaliknya, bilamana kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali, Pemerintah Pusat juga tidak akan mengizinkan pembukaan wisatawan mancanegara ke Bali,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Selasa (22/12/2020) saat memberikan penjelasan tentang Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga :  Serangkian DTIK Festival Tahun 2024, Kelurahan Panjer Gelar Sosialisasi Literasi Digital Untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Gubernur Koster menjelaskan situasi yang dihadapi saat ini, berada di antara dua pilihan sangat ekstrim, yakni alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama sekali tidak membuka aktivitas pariwisata. Alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19.

“Beberapa negara, seperti Belanda, Jerman, Perancis, Inggris, Italia, dan Australia,  memilih alternatif pertama dengan membatasi perjalanan warganya, bahkan ada yang sampai menutup total (lockdown). Sementara ini belum ada satu pun negara yang memilih alternatif kedua,” ujar mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini dihadapan awak media yang hadir.

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Mudik Lebaran, Sinergi Dishub Denpasar Siapkan Pos Terpadu, Cek Kesehatan Sopir dan Angkutan

Sehingga di dalam menghadapi situasi sulit dan sangat dilematis ini, Pemerintah Provinsi Bali tidak memilih alternatif pertama maupun alternatif kedua. Pemerintah Provinsi Bali memilih solusi kebijakan yang lebih arif dan bijaksana, sebagai jalan tengah di antara dua pilihan ekstrim tersebut, yaitu mengizinkan aktivitas pariwisata, dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya kluster baru kasus Covid-19.

“Hanya ini dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dengan memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang telah direvisi dan diumumkan, yaitu bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News