Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke PT PLN (Persero) UP3 Bali Selatan dalam rangka koordinasi terkait implementasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Bebasis Baterai (KBLBB) di Bali.

Manager PLN UP3 Bali Selatan, Made Suamba mengatakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) saat ini di Bali terdapat 570 unit yang dapat digunakan untuk kendaraan roda dua dan 2 unit untuk kendaraan roda empat. Suamba juga menjelaskan hambatan yang ditemui saat ini untuk implementasi KBLBB di Bali.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada 349 Orang Nelayan

“Kesulitan yang saat ini muncul adalah adanya perbedaan tipe connector socket sehingga perlu adanya penyeragaman melalui regulasi, supaya connector socket pada kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia memiliki standardisasi,” katanya, Senin (21/22/2020).

Suamba optimis dengan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Ia berharap semua pihak bisa mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

“Sekolah–sekolah bisa menghimbau siswa–siswinya untuk mengganti penggunaan sepeda motor konvensional dan beralih ke e-bike atau motor listrik yang lebih aman,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bidang Dinas ESDM Jawa Tengah, Imam Nugraha menyampaikan apresiasinya terhadap upaya PLN yang bersinergi bersama Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan implementasi KBLBB di Bali dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan Tanggal 30 dan 31 Maret 2024

“Sinergi yang baik antara pemangku kepentingan dengan PLN harus terus berjalan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik serta meningkatkan bauran Energi Baru Terbarukan di Bali, sehingga alam di Bali tetap terjaga keasriannya,” katanya.

Iman juga berharap nantinya akan semakin banyak investor–investor yang akan berinvestasi di Bali untuk membawa kendaraan–kendaraan yang berbasis baterai atau listrik.

Ia juga berharap kunjungan untuk mengetahui implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Bali ini dapat ia adopsi untuk mempercepat implementasi KBLBB di Jawa Tengah.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News