Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARMenjelang peryaan Natal dan Tahun Baru 2021, Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran nomor 2021 tahun 2020. Yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.

Hal ini telah menjadi keputusan Pemerintah Provinsi Bali setelah dilakukannya rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI secara virtual di Denpasar, Senin (14/12/2020).

Hal yang menjadi dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut, mengacu pada peraturan Gubernur Bali nomor 46 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid–19, dalam tatanan kehidupan era baru.

Dengan masih tingginya kasus positif Covid–19 di Provinsi Bali, serta meningkatnya arus kunjungan ke Bali, yang akan menimbulkan potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021. Pemprov Bali kembali meminta kepada semua pihak untuk dapat menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Dalam menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Berikan Penghargaan Bagi Calon Pensiunan PNS

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 tersebut, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat menjelang peryaan Nataru di Bali, yang juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali nomor 3355 tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Dalam hal ini, para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali, harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing–masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur, tentang para pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi udara, untuk wajib menunjukan surat keterangan hasil negative uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam, sebelum keberangkatan. Surat keterangan negative uji swab tersebut, berlaku hingga 14 hari dari tanggal diterbitkannya surat keterangan tersebut, dan selama masih berada di Bali, para pelaku perjalanan juga wajib memiliki surat keterangan yang masih berlaku.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News