Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

Di Surat Edaran tersebut, juga menyebutkan tentang adanya pembatasan aktivitas di tempat umum. Terkait hal tersebut, Pemprov Bali juga melarang keras terhadap pelaksanaan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya yang berkonsentrasi di dalam maupun di luar ruangan. Juga melarang masyarakat dalam menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya dalam perayaan malam tahun baru di Provinsi Bali.

“Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa, Bendesa Adat se Bali, serta para pihak terkait. Agar mengkoordinasikan dan mensosialisasikan surat edaran ini, untuk dilaksanakan dengan tertib dan penuh tanggung jawab,” ujar Koster.

Baca Juga :  Promo Ketupat, Pilihan Tepat Untuk Punya Motor Honda Baru 

Pemprov Bali juga telah berkoordinasi dengan Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali, untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya surat edaran ini. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News