Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARDinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar  mengingatkan pengelola koperasi tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dimana, batas terakhir melaksanakan RAT untuk tahun buku 2020 dapat dilaksanakan sampai 31 Maret 2021. Hal ini merujuk pada Anggaran Dasar Koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 setiap koperasi wajib melaksanakan RAT.

Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarna Sena saat dikonfirmasi Senin (21/12/2020) menjelaskan bahwa semua gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT dengan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan. Hal ini mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum usai.

”Kami minta gerakan koperasi sudah melaksanakan RAT paling lambat akhir Maret 2021. Pelaksanaan RAT khususnya tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes),’’ kata Erwin Suryadarma.

Baca Juga :  Libur Lebaran di Bali Nyaman Pakai Mobil Listrik, Ini Alasan Mereka

Erwin Suryadarma mengungkapkan, koperasi yang memiliki kemampuan perangkat teknologi informasi memadai dapat melaksanakan RAT memanfaatkan media elektronik lewat daring dengan tetap berpedoman pada nilai dan prinsip koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Kami sudah melayangkan surat edaran pelaksanaan RAT No. 518/1061/Diskop tertanggal 15 Desember 2020 koperasi tutup buku 2020 agar melaksanakan RAT mulai Januari hingga akhir Maret 2021,’’ jelasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News