Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan, pada Kamis (10/12/2020), menetapkan adanya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT), pada tahun 2021 yang naik sebesar 12,5%. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan di sektor CHT sebesar 12,5% ini, telah mengalami penyesuaian tarif, yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, dan disiarkan langsung di laman YouTube Kementerian Keuangan, Sri Mulyani juga mengatakan, kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikan sebesar 18,4%, SPM golongan 2A dinaikan 16,5%, SPM golongan 2B dinaikan 18,1%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikan 16,9%, SKM golongan 2A dinaikan 13,8%, SKM golongan 2B dinaikan 15,4%, sementara untuk industri Sigaret Kretek Tangan tariff cukainya tidak berubah atau 0%.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Terima Penghargaan Top Pembina BUMD 2024

“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan. Kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak–anak dan perempuan,” ujar Menkeu, Rabu (10/12/2020)

Seperti infromasi yang tim Baliportalnews.com lansir, dari laman Kemenkeu.go.id menyebutkan, kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau. Selain itu, dengan adanya kebijakan menaikan tariff CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,73 triliun.

Baca Juga :  UGM Terima 2.821 Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP

Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di tahun 2021. Dari kebijakan tersebut juga diharapkan akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu, kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News