Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARBerdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020, tentang adanya pelarangan sejumlah kegiatan dalam menyambut Natal & Malam Pergantian Tahun 2021. Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan untuk melarang diadakannya sejumlah kegiatan, dalam euphoria menyambut malam pergantian tahun di masyarakat.

SE tersebut juga telah direvisi bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bali, untuk merumuskan sejumlah kebijakan lanjutan terkait SE tersebut, yang juga telah disepakati dalam rapat yang digelar bersama Menko Maritim dan Investasi, Kamis (17/12/2020) lalu.

Dalam SE 2021 tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan, untuk melarang adanya perayaan pesta menyambut malam pergantian tahun yang diselenggarakan di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Selain itu SE tersebut juga mengatur, agar masyarakat tidak diperkenankan untuk bermain kembang api serta dilarang untuk ber mabuk–mabukan minuman keras dalam peryaan malam tahun baru 2021 di Bali.

Menanggapi hal tersebut, saat ditemui di sela–sela kegaitan Operasi Yustusi pada Jumat (18/12/2020). Kasat Pol PP Kota Denpasar, Drs. Made Sayoga. M.M., mengatakan. Pihaknya akan gencar melakukan langkah–langkah antisipasi terkait adanya upaya pelanggaran peraturan di masyarakat dalam kegiatan menyambut malam tahun baru di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Honda Premium Matic Day Bali, Raih Beragam Penawaran Menarik Pembelian Sepeda Motor Impian

Menurutnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti, TNI dan Kepolisian untuk melakukan pemantauan aktivitas masyarakat di titik–titik yang di sinyalir rawan akan terjadinya pelanggaran peraturan tersebut. Apabila memang dilihat dan terbukti adanya pelanggaran, pihaknya tidak segan–segan untuk menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya kita tetap antisipasi, yang jelas setelah 9 bulan kita bergelut di tengah – tengah pandemi, juga sudah 4 bulan kita melakukan pendisiplinan, kegiatan pendisiplinan akan terus kita lakukan. Untuk itu, dalam upaya mengantisipasi hari libur Natal dan Tahun Baru, tentu kita akan mengintensifkan pengawasan di tempat–tempat keramaian, yang berpotensi sekali adanya pelanggaran itu, kita perlu awasi setiap kegiatan masyarakat dalam menyambut Nataru ini,” ungkap Made Sayoga.

Baca Juga :  Dari Penjajakan Rencana Sister City Kota Denpasar dan Kota Zadar, Sejumlah Peluang Dipaparkan

Dalam kesempatannya juga, Kasat Pol PP Kota Denpasar, mengimbau kepada warganya, untuk dapat mematuhi peraturan yang ada. Dan dapat menahan diri untuk tidak melaksanakan pesta di malam pergantian tahun kali ini, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ada. Sebagai upaya, untuk membantu Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid–19 di Kota Denpasar. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News