Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTANEWS.COM, DENPASARTim Hukum Nusa Bali (THNB) melalui para advokatnya melakukan pendampingan dan memberikan advokasi bagi masyarakat Nusa Penida dengan Ketua Kordinator advokat Putu Pastika Adnyana, SH., sebagai pelapor/pengadu atas adanya dugaan tindak pidana penodaan terhadap simbol-simbol Tuhan/Ida Sang Hyang Widi Wasa dan ajaran Agama Hindu Bali sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 156 KUHPidana dan Pasal 156a huruf a KUHPidana terhadap Arya Wedakarna alias AWK dengan laporan Dumas Nomor: 441/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 3 Nopember 2020.

Menurut Putu Pastika mengenai laporan pengaduan tersebut saat ini sedang diproses di Reskrimum Polda Bali, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sesuai dengan adanya Dharma Wacana yang diberikan oleh Wedakarna di Pura Luhur Batan Kendal Br. Adat Kebon Desa Adat Beraban, setidak-tidaknya di hari Selasa, 17 Januari 2017 sudah memiliki bukti 4 potongan dari rekaman video.

Baca Juga :  Modus Pinjam Korek, Fajar Mencuri Untuk Modal Slot dan Beli Narkoba

“Kami ada empat bukti rekaman video, yaitu sekira menit ke 08.00 sampai menit 08.46, lalu rekaman video pada menit ke 10.45 sampai menit ke 11.29, rekaman video menit ke 11.29 sampai menit 13.29, dan rekaman video sekira menit ke 36.39 sampai menit ke 36.55,” ujarnya, Senin (30/11/2020) berdasarkan rilis berita dari tim pengacara THNB.

Dari Tim THNB berikutnya, kata Pastika, bahwa ia akan berfokus kepada tindak pidana yang dilakukan oleh Wedakarna yang terkait dengan penodaan agama sesuai dengan Pasal 156 a huruf a KUHPidana, dan Team Hukum tidak akan masuk ke wilayah  perdebatan penafsiran kalimat yang dikutip oleh AWK dari Sloka baik dari Weda, Bhagawad Gita, dan kitab lainnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Rancang Penataan Lanjutan Tukad Badung, Jadi Sarana Edukasi dan Wisata

“Jadi kami lebih fokus pada ucapan Wedakarna yang benar-benar terkait dengan tindak pidana dan memenuhi unsur tentang penodaan terhadap agama Hindu Bali, misalnya tentang ucapan Wedakarna ini yang mengatakan bahwa ‘Tiga puluh tiga juta dewa diberikan perhiasan-perhiasan, yang membuat orang-orang duniawi silau. Agar tujuannya napi? Agar umat tertipu…’. Nah kalimat tersebut termasuk ke dalam makna penodaan terhadap agama (dalam hal ini agama Hindu Bali) sesuai dengan Pasal 156 a huruf a KUHPidana, karena kalimat ini memiliki kesan bahwa Brahman (Tuhan) secara sengaja menipu umat Hindu, dengan cara memberikan  perhiasan kepada dewa-dewa,” katanya.

Pastika menegaskan kalimat Wedakarna dianggap telah menodai kesucian Tuhan/Ida Sanghyang Widhi Wasa yang tidak mungkin melakukan penipuan, dan tentu pernyataan tersebut telah menyakiti perasaan umat Hindu di Bali.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News