Baliportalnews.com
Selalu terhubung dengan kami.

“Seolah-olah Brahman (Tuhan) dan agama Hindu Bali sengaja menipu umat. Akibat ucapan Wedakarna ini dapat mengakibatkan umat tidak percaya dengan Tuhan dan agama Hindu Bali,” imbuhnya.

Hal lain dijelaskan Pastika, pada saat Wedakarna menyatakan 33 juta dewa diberikan perhiasan-perhiasan yang membuat orang-orang duniawi silau dengan tujuan agar umat tertipu maka secara tidak langsung atau kemungkinan yang akan terjadi adalah masyarakat Hindu akan meninggalkan segala pemujaan dalam setiap hari raya Hindu di Bali yang telah dibalut dengan budaya Bali dan tidak ada lagi namanya hari raya Hindu karena dalam setiap perayaan tersebut yang dipuja adalah Ida Sanghyang Widhi Wasa atau Tuhan yang dalam manifestasinya sebagai Dewa-dewi.

Baca Juga :  Pimpin Apel HUT Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Peran Strategis dalam Pelayanan Publik

“Bahwa dalam proses pemeriksaan perkara Pelapor telah memberikan kepada Penyidik sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti petunjuk 58 item, sehingga dari dua alat bukti sebagai syarat yang dibutuhkan oleh Penyidik Polda Bali untuk dapat melanjutkan kasus ini untuk ditingkatkan menjadi Penyidikan Pelapor/Pengadu masyarakat Nusa Penida malah telah melebihi syarat yang diminta oleh undang-undang karena telah melengkapi laporan pengaduannya dengan 4 alat bukti, sehingga kami Team Kuasa Hukum Nusa Bali (THNB) yakin laporan pengaduan Dumas Nomor : 441/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 3 Nopember 2020 akan ditingkatkan menjadi Penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Genjot Distribusi Bag Komposter demi Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Sungai

Tim THNB selanjutnya sangat serius menanggani persoalan ini. Pastika menerangkan, bahwa saudara teradu/terlapor Wedakarna tim THNB yakin bahwa Wedakarna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama dan memenuhi unsur Pasal 156a huruf a KUHPidana juga terbukti telah menghina merendahkan keyakinan umat Hindu Bali disebabkan teradu/terlapor Wedakarna dianggap telah mengucapkan kalimat yang memenuhi unsur tindak pidana melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana yang menodai Agama Hindu Bali yang telah mengakibatkan kegaduhan, instabilitas, dan kemarahan hati dari masyarakat umat Hindu Bali.

Baca Juga :  Reuni Alumni FEB Unud Jadi Momentum Putri Koster Serukan Pelestarian Tenun Bali

“Mereka yang terluka dan tersinggung yang diungkapkan oleh korban masyarakat umat Hindu Bali khususnya masyarakat Hindu Bali dari kepulauan Nusa Penida dengan melakukan aksi unjuk rasa masyarakat di beberapa Kabupaten pada tanggal 3 Nopember 2020 di depan Monumen Puputan Klungkung dan di depan Monumen Bajra Sandi kantor Gubernur Bali, serta di depan kantor DPD RI perwakilan Provinsi Bali,” tandasnya. (agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News