Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYARSebagian besar dari 273 desa adat yang ada di Kabupaten Gianyar, masa jabatan bendesanya akan berakhir tahun 2020 ini. Hal ini mendapat perhatian serius dari Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar karena jumlah desa yang akan menggelar pemilihan cukup banyak.

Selain itu, juga adanya surat edaran No.006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid-19 dan surat edaran No. 007/SE/MDA-Prov Bali/XI/2020 tentang Mekanisme Permohonan Penerbitan Surat Pengakuan Prajuru Desa Adat yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi Bali, yang harus diperhatikan oleh desa adat untuk terciptanya tertib hukum dan tertib administrasi.

Ketua MDA Gianyar, drh. Anak Agung Alit Asmara mengatakan, sesuai SE nomor 007 tersebut, mulai tahun 2021 prajuru desa adat yang diakui keberadaannya secara administratif oleh MDA dan Pemerintah Daerah Provinsi Bali adalah prajuru desa adat yang mendapatkan surat keputusan penetapan, pengukuhan, atau pengakuan oleh majelis, yaitu MDA Provinsi Bali termasuk yang telah diterbitkan oleh Majelis Madya Desa Pakraman atau Majelis Alit Desa Pakraman sebelum tahun

2020.

Baca Juga :  Sekda Dewa Indra : Perhutanan Sosial Konsep yang Bagus, Menjaga Kelestarian Hutan Sekaligus Sejahterakan Masyarakat

“Karena SE ini baru terbit, banyak bendesa/prajuru adat di Kabupaten Gianyar yang belum memiliki surat keputusan penetapan, pengukuhan, atau pengakuan. Terkait hal tersebut, kami minta kepada prajuru yang belum punya surat keputusan agar segera melakukan permohonan penerbitan surat keputusan melalui MDA Kabupaten Gianyar,” kata Alit Asmara.

Menyikapi banyaknya desa adat yang bendesanya akan mengakhiri masa jabatan, Alit Asmara meminta desa adat agar segera melaksanakan proses ngadegang prajuru desa adat sesuai dengan surat edaran No.006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lain dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Alun-alun Bangli Dinobatkan Sebagai Taman Kota Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2023

“Bila dipandang perlu, MDA Gianyar siap melakukan pendampingan pada saat proses pemadegan bendesa dan prajuru adat untuk menghindari potensi konflik, silahkan mengajukan permohonan kepada kami,” ujar Alit Asmara.

Alit Asmara juga menekankan hal yang tidak kalah penting, untuk mewujudkan sukerta tata parhyangan, pawongan, dan palemahan dibutuhkan sebuah manajemen tata pemerintahan desa adat yang transparan, keterbukaan dengan asas manfaat, kebersamaan dan keadilan. Untuk itu diperlukan parajuru desa adat yang mempunyai kapasitas, kredibilitas, dan akuntabilitas serta siap ngayah dan taat pada awig-awig serta menjadi panutan dari krama desa adat sesuai kriteria calon bendesa atau prajuru desa adat.

Baca Juga :  Dharma Santhi Kabupaten Bangli Serangkaian Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1946

“Kalau dipandang perlu, persyaratan sebaiknya dilengkapi dengan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian bahwa dirinya tidak sedang tersangkut masalah hukum,” kata Alit Asmara.

Mengingat juga dana yang dikelola oleh desa adat saat ini sangat besar, maka masalah integritas dan sedang tidak memiliki masalah hukum dipandang perlu menjadi salah satu persyaratan saat ini.

Diketahui, pemilihan bendesa di sejumlah desa adat saat ini harus menggunakan prosedur musyawarah mufakat dan apabila tidak terjadi musyawarah, sistem lekesan bisa dijadikan alternatif kedua mengingat kita sebagai masyarakat yang percaya dengan sekala niskala, jika secara sekala tidak terjadi kesepakatan baiknya dilakukan secara niskala, dan sistem lekesan ini memang sudah menjadi adat dan tradisi kita di Bali.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News