Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

Dijelaskan, penandatanganan persetujuan tersebut bukanlah semata-mata acara seremonial, melainkan salah satu bentuk komitmen bersama untuk merealisasikan tahapan akhir target-target kinerja sasaran jangka menengah Kabupaten Badung serta merupakan perwujudan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah bersama DPRD kepada krama Badung dalam rangka menuju masyarakat Badung yang maju, damai dan sejahtera.

“Dengan disetujuinya ranperda tersebut, berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam dokumen dimaksud, terutama berkenaan dengan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2021, yang memuat target anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan beserta anggarannya,” tambahnya.

Lihadnyana juga menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan APBD 2021 pada khususnya, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif yang berimplikasi pada penyesuaian proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama pendapatan asli daerah sebagai akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan pada sektor pajak dan retribusi daerah tahun 2021.

Namun demikian, digaris bawahi bahwa target pendapatan dan belanja daerah yang dirancang pada APBD 2021 telah realistis dengan memperhatikan kondisi internal dan eksternal saat ini.

Baca Juga :  Menuju Energi Bersih, PT ITDC Nusantara Utilitas Pimpin Konstruksi Jaringan Distribusi Pipa Gas Alam di Kawasan The Nusa Dua

“Meskipun pendapatan asli daerah mengalami penurunan yang sangat tajam, namun alokasi belanja daerah tetap memprioritaskan pada pemenuhan layanan dasar masyarakat Kabupaten Badung, sehingga hak-hak dasar masyarakat tidak terabaikan,” tegas ASN yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali ini.

Sesuai hasil pembahasan bersama, yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa bahwa setelah melalui serangkaian rapat kerja dan rapat fraksi-fraksi dan alat kelengkapan Dewan akhirnya kelima Ranperda yang disampaikan pemerintah daerah dapat ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Bali.

Baca Juga :  Rektor Unud Terima Audiensi Jajaran AMSI Bali, Dukung Kolaborasi untuk Sebarkan Informasi Baik

Kelima Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya : Ranperda tentang APBD Badung Tahun Anggaran 2021, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara tahun 2020 – 2040, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Mangutama, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Pasar Mangu Giri Sedana.

Khusus untuk Ranperda APBD 2021, dari hasil pembahasan Dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya sebesar Rp4,3 T lebih menjadi Rp3,8 T lebih, terjadi penurunan sebesar Rp536 M lebih. Secara umum struktur APBD tahun 2021, sebagai berikut : pendapatan daerah dirancang sebesar Rp3,8 T, terdiri dari PAD Rp2,8 T lebih, pendapatan transfer Rp906 M lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp80 M lebih. Belanja daerah dirancang sebesar Rp3,8 T lebih, terdiri dari belanja operasional Rp3 T lebih, belanja modal Rp237 M lebih, belanja tidak terduga Rp64 M lebih dan  belanja transfer Rp407 M lebih.(humas-bdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News