Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar agar segera menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Jumat (30/10/2020).

“LPSDK diserahkan paling lambat 31 Oktober 2020, itu sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,” kata Arsa Jaya.

Ditegaskannya, penyerahan pelaporan LPSDK merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap Paslon yang ikut bertarung dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Denpasar. Paslon yang tak memberikan laporan dipastikan akan dikenakan sanksi.

“Tentu akan ada sanksi, karena melaporkan LPSDK ini menjadi hal wajib,” tegasnya seraya menyakini seluruh Paslon akan tepat waktu dalam penyerahan LPSDK.

Baca Juga :  Eksekutif dan Legislatif Provinsi Bali Saling Dukung Bahas 2 Raperda Menjadi Perda

“Pada dasarnya, mereka sudah siap tinggal beberapa administrasi yang perlu diperbaiki,” sambung pria yang murah senyum ini.

LPSDK ini, dijelaskan Arsa Jaya, tidak hanya perihal dana pribadi ataupun partai politik saja. Namun setiap Paslon wajib melaporkan dana sumbangan dari pihak manapun, baik yang telah dan akan digunakan dalam pelaksanaan kampanye.

“Setiap Paslon dalam melaporkan sumbangan dana kampanye mereka, tidak hanya dari internal saja namun juga sumbangan dari pihak luar atau sumbangan perseorangan dan kelompok,” terangnya.

Adapun untuk sumbangan dana kampanye bagi Paslon dari perseorangan dibatasi maksimal hanya Rp75 juta. Sedangkan untuk dana kampanye yang bersumber dari badan usaha berbadan hukum masing-masing hanya boleh menyumbangkan Rp750 juta, begitu juga dari partai politik maksimal Rp750 juta.

“Sumbangan dari perseorangan atau lembaga tidak boleh melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Peraturan KPU,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar, Subro Mulissyi mengatakan, Paslon harus membuat laporan dana kampanye dalam tiga tahap. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah dilaporkan kedua Paslon pada 25 September 2020 lalu. Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). “Yakni pada 31 Oktober secara online sampai pukul 18.00 WITA. Besok sudah kita ketahui,” kata Lisi, sapaannya.

Baca Juga :  Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha yang Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Akan Sanksi dengan Sidang Tipiring

Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye (LPPDK) yang harus dilaporkan paling lambat 7 Desember 2020.

Ia menambahkan, untuk membantu Paslon memahami mekanisme penyampaian laporan dana kampanye, KPU Kota Denpasar sudah membuka helpdesk dana kampanye sejak 23 September lalu. Help desk tersebut buka setiap hari selama jam kerja.

“Tidak hanya itu, kita sudah membuat Bimtek pada 25 Oktober lalu dengan mengundang tim kampanye, LO dan operator Paslon, sudah dibimbing semua untuk mekanisme penyampaian laporan ini,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News