Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tahapan Pilkada serentak tahun 2020 terus bergulir. Kini memasuki tahap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh pasangan calon yang mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Terkait pelaksanaan tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LPSDK pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Denpasar tahun 2020 di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur.

“Jadi sesuai dengan prosedur ada tiga tahapan yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang sudah dilaksanakan, ada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada Desember nanti,” kata Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya di Denpasar, Rabu (21/10/20).

Ia menambahkan, seluruh pengeluaran dan sumbangan yang sudah diterima peserta Pemilu, harus tercatat dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye pada 31 Oktober. “Kemudian akan diakumulasi pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye pada periode terakhir,” lanjutnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Karya Melaspas di Pura Puseh Dadia Desa Adat Penatih

“LPSDK merupakan kelanjutan LADK. Maka Bimtek ini menjadi penting bagi tim masing-masing paslon yang menjelang batas waktu penyerahannya bukan tidak mungkin bakal lembur agar semua paslon dapat melaksanakan LPSDK dengan baik, dan tim help desk dana kampanye mulai besok bisa digunakan oleh tim penghubung untuk konsultasi di KPU Denpasar,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widiastini yang memberi arahan dalam Bimtek LPSDK ini. Didampingi semua Komisioner KPU Kota Denpasar, Sri Widiastini menegaskan bahwa KPU Kota Denpasar, berkewajiban memantau seluruh kesiapan proses laporan dana kampanye, yakni LADK, LPSDK dan LPPDK saat memberikan materi bimtek dana kampanye.

“Semua tim keuangan kampanye, harus cermat dalam menyusunnya. Terlebih menjelang LPPDK,” ujar Sri Widiastini.

Masing-masing tim harus menyiapkan dan memastikan laporan penerimaan dan laporan pengeluaran selama 71 hari masa tugas sebagai tim keuangan kampanye masing-masing paslon.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

“Bila berkas dan bukti-bukti pendukungnya tidak valid, maka dipastikan bakal ada permasalahan dalam laporan dana kampanye yang kemudian akan menjadi temuan oleh akuntan publik,” jelasnya.

Untuk itu, KPU berkewajiban untuk mengantisipasi hal tersebut. “Urusan kualitas adalah urusan masing-masing tim keuangan kampanye. Tapi kewajiban kami adalah mengingatkan dan membimbing,” katanya.

KPU berupaya memfasilitasi forum untuk memberikan informasi dan forum untuk mengasistensi terkait proses input data. Karena bersifat aplikasi, dan bakal banyak persoalan dalam penggunaan aplikasi. “Kalau kami luput dalam mengingatkan dan membimbing maka kami yang salah. Sehingga, di awal kami mengingatkan agar masing-masing tim jangan sungkan untuk menanyakan,” ujarnya.

Menjelang batas waktu penyerahan laporan, bukan hanya KPU Denpasar, KPU Bali juga berupaya memastikan tahapan telah dilaksanakan oleh masing-masing tim keuangan kampanye masing-masing paslon. “Jadi upaya kami untuk memastikan saja. Harap maklum bila kami rewel dan bawel, demi kesuksesan kita semua. Karena pemilihan sukses bagi kita semua juga,” tutup Sri Widiastini.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan, Rohis Astra Motor Bali Gelar Buka Puasa Penuh Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Untuk diketahui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020, antara lain menentukan jadwal tahapan Laporan dan Audit Dana Kampanye. Tahapan tersebut meliputi Penyerahan LADK pada 25 September 2020, Pengumuman penerimaan LADK pada 26 September 2020, Penyerahan LPSDK pada 31 Oktober 2020, Pengumuman penerimaan LPSDK pada 1 November 2020, dan Penyerahan LPPDK pada 7 Desember 2020. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News