Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Tim Pora Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 melalui media teleconference aplikasi Zoom bertempat di Ruang Darmawangsa kantor setempat, Rabu (21/10/2020).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan terkait pengawasan orang asing yang berada di Bali saat pandemi. “Seiring dengan tatanan kenormalan baru saat ini, layanan Izin Tinggal Keimigrasian beberapa kali mengalami perubahan kebijakan dikarenakan oleh penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali dalam hal ini Divisi Keimigrasian mengadakan kegiatan Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, sekaligus menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 29 September 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, agar instansi terkait dapat mengetahui dan memahami mengenai kebijakan tersebut.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali, Eko Budianto, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mohammad Ridwan beserta seluruh jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali.

Baca Juga :  Tinggi Suara Tak Sah Saat Pemilu 2024 di Bali, KPU Bali Akan Lakukan Evaluasi

Rakor tersebut juga diikuti secara daring oleh beberapa instansi yang terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Bali, Direktorat Intelkam Polda Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Sinteldam IX/Udayana pada Komando Daerah Militer IX/Udayana, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Badan Intelijen Negara Daerah Bali, Pangkalan TNI Angkatan Udara Ngurah Rai, Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News