Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Linda Fitria Paruntu (36) yang melontarkan kata “monyet” kepada korban Simone Christine Polhutri (50) pada postingan Facebook, akhirnya divonis hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/10/2020).

“Terdakwa Linda Fitria Paruntu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengadili, menjatuhkan pidana kepada Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama sembilan bulan, dan denda Rp3 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan dua bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukradana setelah terlebih dahulu mengurai pertimbangan dan unsur tindak pidana.

Baca Juga :  NURULS, Tips Berbelok di Persimpangan untuk Wanita Agar Selalu #Cari_Aman

Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Eddy Arta Wijaya mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) terhadap Linda.

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim itu, baik Linda melalui tim penasihat hukum yang mendampinginya serta jaksa penuntut sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Korban Simone Christine Polhutri, setelah mendengar keputusan tersebut merasa lega dan memberikan apresiasi kepada putusan tersebut serta menyerahkan sepenuhnya proses eksekusi vonis tersebut dijalankan.

“Kami harap terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat agar hati-hati dengan postingan di medsos, pikirkan dulu dalam-dalam sebelum memposting jangan sampai ada pihak yang terluka bahkan dijatuhkan harga diri dan martabatnya,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News