Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – PPS mengumumkan secara serentak salinan daftar pemilih tetap (DPT) Pilwali Denpasar 2020 di 43 kantor desa/kelurahan dan 407 balai banjar di Kota Denpasar, Rabu (28/10/2020).

Terkait hal itu KPU Kota Denpasar bersama PPK di 4 kecamatan melaksanakan monitoring untuk memastikan bahwa pengumuman DPT sudah dilaksanakan. Sesuai PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 ditentukan bahwa pengumuman DPT dilakukan dari 28 Oktober sampai 6 Desember 2020.

Baca Juga :  Peringatan Hari Otoda Nasional, Jaya Negara Menerima Dua Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dan Nilai Tinggi EPPD

Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni berharap agar masyarakat antusias melakukan cek data pemilih untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dan di TPS berapa yang bersangkutan terdaftar. “Dengan demikian pada hari pemungutan suara, pemilih sudah mengetahui dengan pasti TPS mana yang akan dituju,” ujarnya.

Cek data pemilih dapat dilakukan dengan mencermati pengumuman DPT atau melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. “Pemilih cukup mengetik nama kota dan NIK atau nama lengkap, lalu di layar akan muncul identitas pemilih lengkap dengan nomor TPS-nya,” jelasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News