BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membeberkan soal kematian mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha, SH. Dikatakan, berdasarkan olah TKP Tri yang menyandang status tersangka diduga melakukan bunuh diri dengan menembak dada kirinya menggunakan senjata api (senpi) di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada 31 Agustus 2020 malam.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa tersangka Tri bisa membawa senpi? Untuk identifikasi terhadap keberadaan senpi jenis Revolver SR-38/357 T1102-14100096 Salsilmas Made in Turkey dan proyektil yang digunakan bunuh diri tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih detail di Labfor Mabes Polri.
“Ini untuk melengkapi apakah proyektil dan senpi itu identik yang digunakan tersangka,” ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan saat press conference di lobi Dit Reskrimum Polda Bali, Rabu (2/9/2020).
Hasil pemeriksaan analisa CCTV di lantai 2 dan lobi Kejati Bali, diketahui lawyer Tri Nugraha sempat mengambil tas milik tersangka dari loker, lalu diberikan kepada tersangka tanpa melalui pemeriksaan badan maupun barang.
“Diduga tersangka sudah membawa senpi di tasnya. Kami telah melakukan pengecekan dan pra rekonstruksi di TKP,” imbuhnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Tri Nugraha, Jl. Gunung Talang, Denpasar, ditemukan dua senpi ilegal dan puluhan butir peluru. “Juga ditemukan tiga buku senpi di rumahnya. Tapi senjatanya tidak ada, ini yang masih kami cari,” tegasnya.
Pihaknya juga mengamankan satu kotak senjata hitam merk Alfa 520 kaliber 38, satu magazine hitam, dua sikat pembersih senpi, satu buku senjata tapi tidak ada senpinya, satu buku senjata merah tanpa senpi.
“Ditemukan satu tas pinggang berisi enam peluru aktif, 28 peluru tajam, satu selongsong peluru panjang, satu senjata kecil, lima butir peluru kaliber 22, 40 butir peluru kaliber 45 auto, satu buku senpi warna hijau tapi tidak ada senpinya. Selain itu, tiga butir peluru kaliber 9 mm, 20 butir peluru 9 mm, satu pucuk senpi laras panjang jenis mauser yang terpajang di dinding, kita amankan semua. Untuk saksi secara total kami periksa 10 orang,” ungkap Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Sementara Wakajati Bali, Asep Maryono mengungkapkan telah dilakukan pemeriksaan internal oleh bagian pengawasan Kejaksaan Agung terkait kematian tersangka Tri tersebut.
“Ya, hari ini dilakukan pemeriksaan internal dan kepada Bapak Dirreskrimum kami juga meminta bahan-bahan kelengkapan untuk pemeriksaan tersebut. Kami mengucapkan terima kasih kepada Direskrimum Polda Bali yang sudah bekerja cepat untuk bisa menyelesaikan kasus ini,” ujar Asep.
Ditambahkan Asep, pemeriksaan akan dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses penerimaan tamu, penyidik hingga dua anggota polisi yang melakukan pengawalan terhadap tersangka Tri Nugraha.
Sebagaimana diketahui, Tri Nugraha yang menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi persertifikatan ketika ia menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Badung. Selain itu juga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dar/bpn)