Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN Kapolsek Marga AKP I Nyoman Suadi, SH, Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar, S.I.K.,M.H. yang didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian berupa satu unit mesin pengolahan minuman Temulawak.

Dijelaskan Penangkapan pelaku Agus K (40) dilakukan berdasarkan laporan dari korban I Ketut Purnita (49) yang beralamat Banjar Dinas Cau, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Korban melaporkan kehilangan satu unit mesin pengolahan Temulawak warna hijau dengan tabung berwarna silver pada hari Senin (17/8/2020) pukul 17.00 Wita.

“Sebelum pelaku Agus K mencuri barang milik korban, korban sempat mengajak pelaku Agus K (40) asal Podana, Desa Gerung Utara, Kabupaten Lombok Barat, NTB datang ke rumahnya merayakan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 2020 mesin pembuat minuman Temulawak yang dirakit oleh korban dan ditaruh di pekarangan rumahnya diketahui hilang, mengetahui hal ini, korban  kemudian mencurigai  Agus K sebagai pelaku dan dilaporkan ke Polsek Marga pada tanggal 1 September 2020,“ jelas AKP I Nyoman Suadi.

Baca Juga :  Tim Medis Polres Tabanan Laksanakan Pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan Keliling di Polsek Kediri

Berdasarkan laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Marga Iptu Kadek Supendodi, SH langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta informasi,

Dari penyelidikan dengan melakukan teknis pembuntutan akhirnya pelaku inisial Agus K yang kesehariannya bertempat tinggal di daerah Mengwi berhasil ditangkap oleh petugas di Jalan Raya Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Marga untuk dilakukan interogasi.

Ditambahkannya Iptu Kadek Supendodi, dari hasil interogasi ditemukan barang bukti berupa satu unit mesin pengolahan Temulawak yang telah dijual di Banjar Gelagah, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dan selanjutnya unit Reskrim bergerak melakukan penyitaan barang bukti tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin pengolahan Temulawak warna hijau dan tabung berwarna silver dibawa ke Kantor Polisi sebagai barang bukti.

Dijelaskan, pelaku mengambil mesin pengolah Temulawak dengan cara dituntun kemudian diangkut menggunakan kendaraan pick-up sewaan saat korban sedang tidur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10.000.000-.

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,“ tutupnya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News