Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGSebanyak 17 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak memakai masker terjaring dalam Operasi Gabungan yang dilakukan Tim Gabungan operasi penegakan peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan prokes Covid-19 di beberapa titik seputaran Kota Singaraja, Buleleng, Bali, Senin (7/9/2020).

Sesuai dengan Pergub dan Perbup, warga masyarakat/perorangan yang melakukan pelanggaran karena tidak memakai masker pada saat berkegiatan atau beraktivitas di luar rumah akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000. Serta bagi pelaku usaha/ pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran karena tidak menyiapkan sarana prokes Covid-19 akan didenda sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga :  Hantam Lampu Penerangan Jalan, Pemotor Meninggal Dunia

Seperti pembahasan sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat merumuskan Perbup No. 41 menegaskan, Penerapan ini lebih ditekankan kepada edukasi tentang pentingnya kesehatan dan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 ini.

“Penerapan Perbup ini substansinya bukan berbicara tentang hukumannya. Tapi lebih kepada pentingnya pemakaian masker demi menjaga kesehatan semua pihak,” kata Agus Suradnyana usai pimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng, bulan lalu di ruang rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Putu Artawan yang juga selaku pimpinan pada tim operasi gabungan mengatakan dilihat dari banyaknya pelanggar yang terjaring operasi gabungan prokes dapat disimpulkan bahwa masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah. Sebelumnya sosialisasi terkait penerapan prokes Covid-19 telah dilakukan sejak enam bulan lalu dan sosialisasi secara berturut-turut dibarengi pembagian masker bersama tim gabungan juga telah dilaksanakan sejak tujuh hari yang lalu. Namun, masih saja ada masyarakat yang melanggar prokes Covid-19. “Ini berarti tingkat disiplin atau kemauan untuk sehat masyarakat itu masih kurang,” ujarnya.

Satpol PP Buleleng bersama tim akan melakukan operasi gabungan setiap hari karena penegakan Pergub dan Perbup merupakan pekerjaan yang betul-betul harus dilakukan dengan serius. Dengan demikian penerapan prokes Covid-19 di masyarakat dapat diterapkan dengan benar. Untuk hari ini operasi gabungan dilakukan di beberapa titik seputaran Kota Singaraja. Untuk selanjutnya akan dilakukan di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Dengan catatan tetap dikordinir oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :  Malam Pertama, Buleleng Berbangga Transaksi Capai Ratusan Juta Rupiah

”Tujuan kita bukan uang. Tujuan kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk penggunaan masker,” papar Putu Artawan.

Putu Artawan menegaskan dalam operasi gabungan penindakan dilakukan bagi masyarakat/perorangan yang tidak menggunakan masker. Sedangkan bagi masyarakat yang menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan kegunaannya akan diberikan teguran sesuai dengan perbup yaitu menutup hidung, mulut sampai dengan ke dagu.

”Sekali lagi kami katakan, tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan masker yang baik dan benar,” tegasnya. (smd/humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News