Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARSecara serentak hari Senin 7 September 2020 Pemerintah Kota/Kabupaten seluruh Bali menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, untuk di Kota Denpasar penertiban Pergub hari pertama dilakukan Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Denpasar yang terkait melakukan penertiban atau sidak di hari pertama di Depan Museum Bali kawasan lapangan Puputan Badung Senin (7/9/2020).

Baca Juga :  Promo Ketupat, Pilihan Tepat Untuk Punya Motor Honda Baru 

Sebelum Pergub ini diberlakukan Satpol PP Kota Denpasar telah melakukan sosialisasi setiap hari sejak 2 Minggu yang lalu,  sehingga hari pertama tidak ditemukan orang yang melanggar tanpa masker.

Dengan adanya Pergub ini menurut Sayoga tujuan utamanya adalah bukan semata-mata, mendenda, menghukum masyarakat atau mencari kesalahan masyarakat, namun mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan upaya pemerintah dalam memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

Mengingat kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar mengalami peningkatan,maka dari itu perlu pendisiplinan bagi masyarakat. “Jagan sampai satu orang tidak menggunakan masker menyusahkan atau menularkan banyak orang. Penularan hal seperti itulah yang harus dihentikan,” ujar Sayoga.

Maka dari itu disiplin itu sangat penting mengingat limit waktu sosialisasi protokol kesehatan yang telah dilakukan dari bulan Maret sampai September semestinya masyarakat telah memahami protokol kesehatan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia ASN Pemprov Bali, Sekda Dewa Indra Buka Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara

Dengan adanya Pergub ini jika ditemukan ada yang melanggar Prokes akan dikenakan sanksi denda administratif.

Sayoga menambahkan dalam kegiatan yang dilakukan ini, pihaknya juga menertibkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Untuk antisipasi adanya penularan Covid-19 ODGJ tersebut langsung dilakukan Rapid test. Setelah hasilnya keluar dan sesuai kesepakatan keluarga ODGJ tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. (ayu/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News