Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG Tepat hari Kamis (24/9/2020) KPU Kabupaten Badung lakukan Pengundian Tata Letak Posisi Pasangan Calon Peserta Pemilihan. Hal itu dilakukan karena pada pemilihan di Gumi Keris hanya satu pasangan calon saja yang mendaftar dan memenuhi syarat.

“Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal hari ini dilakukan pengundian. Karena hanya diikuti satu pasangan calon, maka bahasanya pengundian tata letak posisi pasangan calon,” kata Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta usai press conference.

Pengundian paslon tertuang dalam SK KPU No 1689/PL.02.3-Kpt/5103/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pengundian dan Pengumuman Tata Letak Posisi Calon, paket GiriAsa resmi menempati posisi pada kolom kanan. Acara yang digelar di The Patra Bali ini tetap mengacu dengan protokol kesehatan dan PKPU 13 Tahun 2020.

“Ketika tadi sudah diperoleh hasil yang kanan letak posisi pasangan calon, maka ini berdampak kepada Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) dan desain surat suara,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Bali Berikan Tanggapan Terhadap Raperda Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

“Jadi desain surat suara nanti ada dua kolom, satu kolom berisi foto paslon yang letaknya di kanan kemudian di kiri kolom tidak bergambar alias kolom kosong,” sambung pria yang akrab dipanggil Kayun Semara ini.

Setelah dipastikan menempati kolom kanan, paket GiriAsa diminta untuk berkomitmen selama pemilihan akan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid19. Komitmen ini ditandai dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas.

Kemudian tahapan berikutnya tanggal 26 September 2020 adalah dimulainya masa kampanye. Masa kampanye sendiri akan dilakukan selama 71 hari, dari 26 September sampai 5 Desember 2020.

“Secara prinsip mekanisme dan pola kampanye sama, yang membedakan hanya dilakukan oleh satu pasangan calon. Apabila ada dua atau tiga paslon mereka akan berbagi. Kalau sekarang ini, karena satu paslon maka memiliki waktu sepenuhnya,” tambah orang nomor satu di KPU Badung ini.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan debat kepada paslon tetap dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan KPU, namun bahasanya adalah pendalaman visi dan misi yang nanti dilakukan oleh panelis.

Selanjutnya mengenai dana kampanye per tanggal 23 September 2020, KPU Badung sudah menyerahkan surat pengantar terkait dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Mancing Yowana Griya Dalem Sibanggede

“Kita akan dealkan kembali terkait pola siapa yang diberikan wewenang dan nilai jumlahnya berapa. Sehingga di akhir kita sampaikan kepada publik berapa alokasi dana kampanye dari paslon ini,” bebernya.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News