Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – OJK mencatat dampak pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap sektor jasa keuangan, meskipun dari berbagai indikator dan profil risiko, kondisi stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif. Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan semester pertama 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda mengungkapkan untuk Provinsi Bali, di tengah situasi pandemi ini, kinerja perbankan terutama untuk Bank Umum periode Juni 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif.

Baca Juga :  Ciptakan Tertib Administrasi Kependudukan, Tim Gabungan Kelurahan Penatih Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen

“Penghimpunan dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito meningkat 0,91 persen (yoy) menjadi Rp98,58 triliun. Penyaluran kredit kepada masyarakat tumbuh 2,03 persen (yoy) menjadi Rp80,23 triliun walaupun mengalami perlambatan pertumbuhan dibandingkan Mei 2020,” ujar Elyanus di Denpasar.

Untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) Provinsi Bali masih dalam batas wajar, yaitu 81,39 persen. Namun demikian, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sedikit mengalami penurunan dibandingkan posisi Mei 2020 (NPL: 3,06 persen) menjadi 3,01 persen dan masih dalam batas kewajaran.

Baca Juga :  Tetap #Cari_Aman di Bulan Ramadhan, Berikut Tips Berkendara yang Nyaman

“Kami berharap kinerja perbankan Provinsi Bali baik Bank Umum maupun BPR periode Juli 2020 juga tetap sehat dan kondusif,” imbuhnya.

Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih emberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News