Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – KPU Kota Denpasar bekerjasama dengan KPU Provinsi Bali menggelar Webinar Nasional dengan tema “Mengawal Instrumen Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Sabtu (15/8/2020).

Webinar dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya. Ia menyampaikan, Webinar ini dilakukan untuk membentuk benang merah kesepahaman dan sinergitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, sehingga setiap tahapannya berjalan dengan lancar.

Adapun tiga narasumber yang mengisi Webinar ini, yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, SH, MHum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana), Hasyim Asy’ari, SH, MSi, PhD (Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Rahmat Bagja, SH, LL.M (Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa) dengan dipandu oleh I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP, MP (Ketua KPU Provinsi Bali).

Webinar diikuti oleh KPU dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia beserta penyelenggara ad hoc di bawahnya, perguruan tinggi negeri/swasta se-Kota Denpasar serta LSM Pegiat Pemilu.

Baca Juga :  Peringati Serangan Umum Kota Denpasar Ke-78 Tahun, Wawali Arya Wibawa Laksanakan Tabur Bunga dan Serahkan Bantuan Kepada Veteran

Beberapa peserta Webinar menyampaikan pertanyaan, antara lain soal payung hukum terkait pelanggaran-pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020, simulasi pemungutan suara, antisipasi jika ada penyelenggara yang terkena Covid-19 serta langkah-langkah yang ditempuh KPU dan Bawaslu untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News