Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Tim Opsnal Polsek Kediri, Tabanan, dibawah komando Panit 2 Reskrim Iptu Putu Sartika, SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan mobil dengan pelapor (korban) I Gusti Arya Astika (47) asal Br. Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Tersangka I Wayan S (30) asal Br. Gulingan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ditangkap di rumahnya, Selasa (18/8/2020).

Kapolsek Kediri, Kompol I Gusti Nyoman Wintara, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Picha Armedi, SIK menyampaikan kronologi kejadian, yakni pada pertengahan Januari 2019 sekitar pukul 14.00 WITA tersangka mengambil mobil Toyota Agya Nopol DK 813 FY warna putih beserta BPKB kendaraan tersebut dari korban untuk diperjualkan. Setelah mobil tersebut laku terjual Rp107 juta, hasil penjualan tersebut tidak diberikan tersangka kepada korban.

“Adanya kejadian tersebut, lantas korban melapor ke Polsek Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Picha Armedi, SIK.

Baca Juga :  Satpol PP Karangasem dan Disdukcapil Gelar Sidak Duktang Pasca Idul Fitri

Berawal dari laporan korban, tim Opsnal Polsek Kediri yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Putu Sartika, SH melaksanakan lidik di Br. Gulingan, Abiansemal, Badung sehingga didapatkan informasi bahwa tersangka tinggal di rumahnya Br. Gulingan, Abiansemal, Badung dan langsung diamankan sekitar pukul 04.00 WITA.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp107 juta. Kini tersangka dan beberapa barang bukti diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News