Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri financial technology (Fintech) terus memperluas keberadaannya dalam memajukan industri jasa keuangan termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida saat membuka Web Seminar Virtual Innovation Day 2020 dengan tema “Accelerating Economic Recovery Through Financial Technology Innovation” yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) di Jakarta, Senin (24/8/2020).

“Seperti yang dialami oleh seluruh dunia, terdapat ketergantungan yang besar pada Fintech dan inovasi untuk bertahan dari krisis saat ini dan mempercepat proses pemulihan ekonomi,” kata Nurhaida.

Dengan memanfaatkan keunggulan teknologinya, industri Fintech dapat memainkan peran penting dan memanfaatkan peluang di masa pandemi ini untuk mendorong inklusi keuangan dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.

Baca Juga :  2.559 Konsumen Setia Honda Mudik Bersama ke Kampung Halaman

Selain itu, OJK juga berupaya mempercepat transformasi digital di sektor keuangan mengingat kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa keuangan berbasis teknologi yang semakin tinggi, serta kebutuhan program pemerintah dalam membantu sektor UMKM dan sektor informal yang membutuhkan teknologi informasi, terutama dalam membuka akses pembiayaan dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

“Kami berharap para ultra mikro, UMKM dan sektor informal dapat bertahan dari krisis dan bangkit kembali,” kata Nurhaida.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menyambut baik peluncuran Digital Financial Literacy (DFL) yang merupakan upaya untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui teknologi informasi.

“Kami harapkan DFL bisa mendukung peningkatan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 yang dilakukan oleh OJK, indeks literasi keuangan tahun 2019 telah mencapai 38,03 persen. Angka ini meningkat dibandingkan survei yang sama tahun 2016 sebesar 29,7 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 67,8 persen pada 2016 menjadi 76,19 persen pada 2019.

Mengenai perkembangan industri Fintech yang berada dalam pengawasan OJK, per Juni 2020 di Indonesia terdapat 158 perusahaan Peer to Peer Lending terdaftar dan atau berizin, tiga platform Equity Crowd Funding berizin, dan 86 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang tercatat di OJK. 11 dari 86 penyelenggara IKD ini diantaranya merupakan anggota AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia) yang beberapa diantaranya sedang dikaji dalam Regulatory Sandbox OJK. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News