Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTAIndustri dan pelaku bisis smartphone mengapresisasi langkah Bea Cukai yang menangkap pengedar ponsel black market pada, 23 Juli 2020 yang dilakukan oleh  Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.

Pelaku dijerat dengan pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Disebutkan dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000,-.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500.000.000,-, rumah senilai Rp1,15 Miliar, dan rekening bank senilai Rp50.000.000,-.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal,” ungkap @bckanwiljakarta, IG resmi bea cukai wilayah Jakarta.

Baca Juga :  Dirut PLN Raih Best CEO of Communications, PLN Jadi Best of The Best Communications dengan 12 Penghargaan dari Menteri BUMN di Ajang BCOMSS 2024

Menanggapi hal tersebut, Andi Gusena, Direktur Marketing Advan mengatakan mendukung langkah pihak Bea Cukai untuk memberantas peredaran ponsel black market. “Kami berharap ini menjadi langkah awal sebagai langkah untuk menstop ponsel Black Market,” ungkap Andi Gusena,

CEO Mito, Hansen pun berharap langkah Bea Cukai tidak berhenti di situ. Hansen mendorong agar para pelaku lainnya ditertibkan untuk membuat ekosistem Industri lebih kondusif.

“Langkah Bea Cukai kami pandang sangat positif sebagai langkah strategis dan menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius memberantas peredaran ponsel black market. Ini kami pandang selaras dengan kebijakan aturan validasi IMEI,” ungkap Hansen.

“Sebagai produsen nasional, tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus melakukan operasi yustisi untuk memeorsempit gerakan para pengedar ponsel black market yang merugikan Negara dan konsumen,” ungkap Hansen.

Sebagaimana diketahui aturan validasi IMEI yang mengatur pemblokiran ponsel Black Market sudah diterapkan sejak 18 April 2020 lalu. Kendati sudah diterapkan, peredaran ponsel black market masih marak di pasar dan masih mendapatkan layanan operator selular.

Baca Juga :  Ramadan Makin #GGBerkahnya Bersama POCO

“Di tengah masih belum optimalnya software validasi IMEI, kami kira langkah Bea Cukai sudah tepat,” ungkap Hansen.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membentuk Gugus Tugas pengelolaan sementara central equipment Identity register dalam rangka implementasi pengendalian IME.

Dirjend SDPPI, Ismail menyatakan bahwa SK pengangkatan Satuan Tugas tersebut sudah ditandatangani oleh kedua kementerian dalam hal ini MoU Dirjen ILMATE, Kementerian Perindustrin dan Dirjen SDPPI Kementerin Kominfo.

Adapun salah satu poin penting perjanjian kerjasama tersebut terkait hibah CEIR. Untuk kegiatan transfer data IMEI ke CIER dari PUSDATIN, Pengoperasian dan pengendalian IMEI dalam pengawasan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kominfo dalam bentuk Gugus Tugas.

Sementara ini sistem akan dijalankan secara cloud computing untuk sementara waktu dikarenakan perangkat fisik untuk memasang system CEIR masih dalam proses.

Diharapkan dengan adanya Gugus Tugas tersebut bisa terjadi sinergisasi kinerja untuk mengoptimalkan pengendalian IMEI.

Ketua YLKI, Tulus Abadi menilai dengan telah terbentuknya Gugus Tugas tersebut, diharapkan benar-benar bisa mengerem peredaran ponsel Black Market di masa transisi antara cloud computing ke perangkat fisik CEIR.

Baca Juga :  UMKM Bali Kian Berdaya, PLN Hadirkan 13 Mitra Binaan di Inacraft 2024 Jakarta

“Kami harap Gusus Tugas bisa bekerja secara efektif. Karena beberapa waktu lalu ponsel black market masih bisa nyala dan dapat layanan selular. Selain itu operasi yustisi yang dilakukan pihak Bea Cukai pun harus terus digalakan dan benar-benar menyentuh para pelaku bisnis ponsel gelap. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Hajar semua para pelakuya karena merugikan konsumen dan negar,” ungkap Tulus.

Kami, lanjut Tulus menunggu kiprah Bea Cukai lebh agresif memberantas para pelaku ponsel black market. “Saya yakin mereka sudah punya datanya. Beberapa waktu lalu juga marak penjulannya di e-commerce,” tandas Tulus.

Tulus juga berharap, pihak terkait untuk benar-benar secara simultan berkomitmen menegakkan aturan mainnya. “Kalau tidak salah dengar, kemarin yang ditangkap oleh pihak Bea Cukai sekarang menjadi tahanan kota. Kami akan terus memantau terhadap progres penanganan para pelaku bisnis ponsel Black Maket agar jangan sampai lolos begitu saja,” ungkap Tulus.(r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News