Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNGSatuan Lalu Lintas Polres Badung menindak 261 pelanggaran dengan tanda bukti tilang selebihnya yang 1.475 diberikan teguran simpatik selama 15 hari dilaksanakan Operasi Patuh Lempuyang 2020 di kabupaten Badung.

Kasat Lantas Polres Badung Iptu Achmad Fahmi Adiatma, STK, SIK mengatakan dari 1.736 pelanggaran 261 pelanggar diberikan tanda bukti tilang terhadap pengendara kendaraan roda dua dan didominasi oleh penggar tanpa helm.

Sementara itu, sebanyak 1.4575 sisanya diberikan sanksi berupa teguran simpatik selama dilakukan Operasi Patuh Lempuyang dilaksanakan.

“Total ada 1.736  pengendara yang melanggar dan telah diberikan tindakan selama Ops Patuh dilaksanakan yakni mulai  23 Juli hingga 5 Agustus 2020,” tutur Iptu Fahmi, saat dikonfirmasi Rabu (5/8/2020).

Baca Juga :  Peringatan HUT Ke-74  Satpol PP dan Ke-62 Satlinmas Provinsi Bali di Puspem Badung

Dia menjelaskan selama Operasi Patuh Lempuyang 2020 digelar, kendaraan yang paling banyak ditindak adalah kendaraan roda dua dengan tidak menggunakan helm.

“Total kendaraan yang terlibat pelanggaran selama 15 hari Operasi Patuh Lempuyang  2020 adalah 1.736 kendaraan,” katanya.

Terkait dengan kecelakaan, kata Kasat Lantas mengatakan, terjadi dua kali dengan korban luka ringan.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News