Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tabanan menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020. Kesepakatan tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Tabanan, yang dilaksanakan secara virtual, dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, Kamis (9/7/2020).

Sidang tersebut juga melibatkan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wabup I Komang Gede Sanjaya, dua wakil ketua DPRD Tabanan beserta 30 anggota dewan, serta forkompinda, instansi vertikal, BUMD, dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.

Baca Juga :  Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali Atasi Stunting

Bupati Eka mengatakan, sesuai dengan Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020, mengamanatkan bahwa KUPA dan PPAS-P merupakan pedoman atau acuan dalam penyusunan anggaran dan belanja daerah. “Pembahasan KUPA dan PPAS-P TA 2020 dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dia pun minta agar KUPA dan PPAS-P yang telah disepakati itu selanjutnya diserahkan kepada TAPD Kabupaten Tabanan, guna melakukan penyusunan ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Tabanan.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Sambut Kedatangan Pangdam IX Udayana

Sementara Sekwan Tabanan I Made Sugiarta, saat membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Tabanan, menyebutkan bahwa sesuai dengan Permen Nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan pedoman untuk menyusun RKA OPD. Untuk itu pemerintah daerah harus merinci KUPA PPAS-P yang disetujui bupati dan DPRD. Tim TAPD telah merinci dokumen tersebut, dan telah disetujui DPRD dalam rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD dan TPAD Kabupaten Tabanan pada Selasa, 7 Juli 2020.

KUPA PPAS-P TA 2020 pun disepakati dengan target pendapatan daerah Rp1,7 triliun, PAD Rp392 miliar, dana perimbangan Rp1 triliun, dan pendapatan lainnya yang sah Rp350 miliar. “Belanja daerah disepakati Rp1,8 triliun, berupa belanja tidak langsung Rp1 triliun, dan belanja langsung Rp632 miliar,” ujar Sugiarta. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News