Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Dua tersangka kasus narkoba, SR (43) alias Wulan (43) dan KW (35) alias Weda, ditangkap Satnarkoba Polres Tabanan. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Dari rilis kasus tersebut yang disampaikan Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar, Selasa (28/7/2020), bahwa pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (18/7/2020) lalu, sekitar pukul 21.00.

“Lokasi pertama penangkapan kasus itu di depan Minimarket Alfamart, Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno Tabanan,” ujar Mariochristy yang didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasubbag Humas Iptu I Nyoman Subagia.

Sebelum pengungkapan, polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keterlibatan SR dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai SR, dan polisi kemudian menemukan satu plastik klip berisi sabu di bagasi depan sepeda motor itu.

Baca Juga :  Tim Medis Polres Tabanan Laksanakan Pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan Keliling di Polsek Kediri

Tersangka SR mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari KW. Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan kemudian melakukan pencarian terhadap KW, dan sekitar pukul 23.10 berhasil menangkap yang bersangkutan saat berada di minimarket di Banjar Denkayu Belodan, Desa Werdhi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi sabu. Kristal bening itu pun diakui KW adalah miliknya, yang juga mengakui bahwa selelumnya telah menjual sabu kepada tersangka SR dengan harga Rp400.000.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pemeran Video Diduga Pelajar Asal Buleleng

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Antara lain dari tersangka SR berupa satu paket sabu 0,17 gram, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Sementara dari tersangka KW, barang bukti berupa satu paket sabu 0,11 gram, sebuah handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.

Namun, Kapolres Tabanan tidak merinci asal-usul barang haram tersebut yang didapat tersangka. Terkait kasus itu, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat sampai dengan 12 tahun. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News