Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Menyikapi berita yang viral di media sosial terkait adanya kegiatan yoga masal di daerah Ubud saat pandemi Covid-19, akhirnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi penanggung jawab kegiatan yang berkewarganegaraan Suriah.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan dan Hari Paskah, The Nusa Dua Siapkan Penawaran Menarik

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengungkapkan sesuai hasil pemeriksaan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, penanggung jawab kegiatan tersebut bernama Barakeh Wissam berkewarganegaraan Suriah sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur House of Om (PT Aum House Bali).

“Kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat (hanya pemberitahuan secara lisan). Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 (tidak adanya social distancing, tidak menggunakan masker, dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah),” kata Jamaruli Manihuruk.

Dikatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut di tengah masa pandemi Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masayarakat. Penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi yang ditentukan oleh pemerintah.

Barakeh Wissam dinyatakan tidak mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang.

“Berdasarkan hal tersebut maka yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran),” tegasnya.

Gugus Tugas Provinsi Bali mendukung langkah tegas yang diambil oleh Kanwil Kemenkumham Bali. Protokol kesehatan adalah harga mati dan setiap orang wajib mentaatinya. Tindakan tegas ini perlu dilakukan agar tidak menjadi bumerang bagi masyarakat. Pasalnya, di satu sisi dilakukan pendisiplinan kepada warga Bali untuk mentaati protokol kesehatan, maka sudah sewajarnya aktivitas yoga massal ini pun ditindak tegas, atas nama penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Dies Natalis Ke-46 Politeknik Pariwisata Bali, Ajak Semua Civitas Perkuat Kebersamaan

“Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara Barakeh Wissam ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” jelas Jamaruli Manihuruk.

Sebagaimana diketahui, kronologinya pada 18 Juni 2020 pukul 17.00 – 19.00 Wita. Sekumpulan orang asing berjumlah 60 orang lebih mengadakan yoga masal di daerah Ubud, Gianyar dan menimbulkan keresahan warga di tengah larangan-larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News