Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi membuka kembali layanannya kepada WNI untuk pembuatan paspor RI sesuai surat edaran dari Dirjen Imigrasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa Tatanan Normal Baru.

Baca Juga :  The Cakra Hotel Gelar Wedding Showcase ‘Elegance Romantic’, Tawarkan Konsep Pernikahan Impian

Permohonan pembuatan paspor sudah bisa dilakukan mulai 15 Juni 2020, sedangkan pendaftaran melalui aplikasi sudah bisa dilakukan mulai 12 Juni 2020. Permohonan ini tentunya dimulai dari pengunduhan aplikasi di Play Store dengan kata kunci Layanan Paspor Online Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada aplikasi tersebut pemohon dapat memilih kantor imigrasi mana dan kapan pemohon akan datang ke kantor imigrasi.

Untuk saat pandemi seperti sekarang ini, dalam surat edaran Dirjen Imigrasi tersebut menyatakan adanya pembatasan jumlah kuota antrian, yang dibuka hanya maksimal 50 persen dari kuota saat normal. Layanan bagi WNA di kantor imigrasi meliputi Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian, Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru, Pemberian Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) serta Pendaftaran Pewarganegaraan Ganda Terbatas dan Fasilitas Keimigrasian. Pelayanan kepada WNA ini permohonannya melalui email [email protected].

Kepala Divisi Imigrasi sekaligus Plt Kakanim Imigrasi Ngurah Rai, EKo Budianto mengatakan pendaftaran melalui email ini untuk antisipasi berkumpulnya orang dengan jumlah banyak.

“WNA dapat mengirimkan persyaratan sesuai dengan kepentingannya ke email tersebut, nantinya petugas akan meverifikasi email yang masuk. Apabila ada kekurangan, petugas akan membalas email pemohon untuk melengkapi kekurangannya. Setelah itu petugas akan menginput data ke aplikasi dan menentukan kapan pemohon datang untuk diambil foto dan sidik jarinya di kantor imigrasi,” kata Eko di Denpasar, Jumat (12/6/2020).

Agar pegawai dan pemohon jasa keimigrasian tetap terlindungi, Kantor Imigrasi menerapkan protokol kesehatan bagi pegawai dengan cara menggunakan sarung tangan, masker, face shield, serta meja antara petugas dan pemohon dibatasi kaca mika. Sedangkan untuk pemohon diharuskan memakai masker, mencuci tangan, cek suhu tubuh dengan termo gun, dan menggunakan hand sanitizer.

“Bila suhu tubuh lebih dari 37,5°C mohon maaf petugas kami akan menolak pemohon tersebut untuk memasuki ruang pelayanan keimigrasian. Untuk informasi lebih jelas dapat mengikuti Instagram Kantor Imigrasi Ngurah Rai @imngurahrai, WA 081236956667 atau telepon 0361-8468395,” pungkasnya. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News