Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Warga di seputaran Kota Semarapura, Kabupaten Klungkung masih kedapatan membuang sampah tanpa dipilah dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Hal ini menjadi temuan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Kadis LHP AA Kirana serta KasatpolPP Putu Suarta saat memantau ketaatan warga membuang sampah, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Dalam pantauan mulai dari Semarapura Kangin di Kampung Lebah, Semarapura Klod di Jalan Puputan, Semarapura Kauh di Jalan Flamboyan, Semarapura Kaja di Jalan Ngurah Rai dan Besang, hingga berakhir di Semarapura Tengah, Bupati Suwirta mendapati sebagian besar sampah tidak dipilah. Sampah bercampur dan diletakkan begitu saja di atas trotoar dan ujung gang.

“Masyarakat ternyata masih belum sadar untuk memilah sampah. Padahal sejumlah petugas pengawas sudah ditempatkan di titik-titik pembuangan sampah sejak pukul 6 pagi, tapi sampah ternyata sudah dibuang sejak sore atau malam hari sebelumnya. Kita harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Bupati Suwirta dengan nada kecewa.

Saat melakukan pemantauan, sejumlah warga yang kedapatan sedang meletakkan sampahnya yang tidak dipilah langsung diinterogasi oleh Bupati Suwirta. Pihaknya memerintahkan untuk memasukkan atau mengambil kembali sampah tersebut untuk dipilah di rumah masing-masing. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda.

Mendapat teguran seperti itu, warga pun meminta maaf dan segera mengambil dan membawa kembali sampahnya ke rumah untuk dipilah.

Bupati Suwirta kembali mewanti-wanti seluruh warga Klungkung untuk taat kepada Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Di masa pandemi Covid-19 ini, dirinya tidak ingin sampah menjadi persoalan baru yang dapat mengganggu kesehatan warga dan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Selain itu kondisi TPA Sente yang sudah overload, merupakan akibat dari sampah yang tidak dipilah sehingga tidak terjadi penguraian dengan baik.

“Peran serta masyarakat untuk memilah sampah akan sangat besar dampaknya bagi lingkungan kita. Petugas telah berupaya keras untuk mengelola sampah, namun  jika tidak ada peran dan kepatuhan dari masyarakat maka akan menjadi sia-sia. Untuk itu mari kita bersama-sama mendukung program Gema Tansaplas (Gerakan Masyarakat Puputan Sampah Plastik) untuk Klungkung yang lebih bersih, sehat, indah dan nyaman,” ujar pejabat asal Nusa Ceningan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Klungkung sedang gencar mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Sampah dari rumah tangga wajib untuk dipilah menjadi sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik diangkut petugas pada hari Senin dan Jumat, sedangkan sampah organik diangkut pada hari Minggu, Selasa Rabu, Kamis dan Sabtu. Sampah wajib dibungkus sehingga tidak menimbulkan bau serta dapat memudahkan petugas sampah. Perda berlaku tidak hanya di wilayah Kota Semarapura namun juga untuk seluruh desa disemua kecamatan. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News