Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENGMenindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Masa Pendemi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng telah menetapkan beberapa syarat dalam pengajuan surat permohonan.

Baca Juga :  Sekda Buleleng Ajak Seluruh Pihak Terus Mendukung Keberadaan PMI

Syarat tersebut yakni penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan beribadah. Selain itu, rumah ibadah juga harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.

GTPP Buleleng juga mengintruksikan kepada para Camat untuk mengkordinir verifikasi rumah ibadah di daerahnya yang mengajukan surat permohonan. Dalam verifikasi tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini disebutkan saat GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat koordinasi bersama para Camat se-Kabupaten Buleleng di Ruang Kerja Sekda Buleleng, Senin (22/6/2020). Rapat ini dipimpin Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd selaku Sekretaris GTPP Kabupaten Buleleng. Rapat ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Putu Karuna,SH, Kepala Pelaksana BPBD Buleleng Ida Bagus Suadnyana,SH.,MH, Satpol PP, Kepala Bagian Pemerintahan Dewa Made Ardika, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buleleng Ketut Suwarmawan,S.Stp.,MM.

Sekda Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, rapat ini diselenggarakan untuk membahas teknis dari pelaksanaan verifikasi rumah ibadah aman Covid-19. Ia menambahkan, setelah verifikasi akan GTPP Buleleng akan melakukan rapat untuk memutuskan rumah ibadah boleh beroprasi atau tidak.

“Nantinya, para Camat akan dibantu Babinsa, Babinkantibmas dan Perbekel untuk memastikan apakah keadaan di lapangan sudah sesuai dengan apa yang diajukan,” jelasnya.

Suyasa mengatakan, pelaksanaan verifikasi akan dilakukan pada hari Selasa 23 juni 2020. Ia menambahkan, pelaksanaan verifikasi tidak membutuhkan waktu yang lama dan tidak susah. Ia mengungkapkan sudah ada beberapa rumah ibadah yang mengajukan surat permohonan rekomendasi aman Covid-19.

“Sejauh ini kami sudah menerima 33 rumah ibadah yang mengajukan surat permohonan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Stabilisasi Harga, DisdagperinkopUKM Pastikan Stok Seribu Ton Lebih Beras di Buleleng

Suyasa menegaskan, siap mencabut surat rekomendasi aman Covid-19 jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama dan Surat Edaran Gubernur Bali.

“Kami belum ada memberikan surat keterangan aman Covid-19 kepada rumah ibadah. Setelah nanti diberikan surat keterangan, kemudian dari kondisi di lapangan pelaksanaannya bertentangan dengan surat edaran, maka kita hentikan dan cabut surat rekomendasinya. Karena pengurus rumah ibadah tidak bisa menjabarkan protokol Covid-19,” tegasnya. (joz/humas-bllng/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News