Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Klungkung selama satu bulan ke depan. Perpanjangan tersebut sesuai hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Klungkung yang digelar di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Masa tanggap darurat diperpanjang mulai 1 Juni sampai 30 Juni 2020. Penetapan status ini berdasarkan sejumlah fakta, diantaranya total 20 kasus positif Covid-19 (16 PMI dan 4 adalah transmisi lokal), 25 persen desa/kelurahan di Klungkung terpapar positif Covid-19 serta masih banyak daerah mengalami kecenderungan peningkatan transmisi lokal.

Dalam amanatnya, Bupati Suwirta menegaskan agar kewajiban-kewajiban dalam masa tanggap darurat dipercepat, termasuk kewajiban untuk menghadapi masa New Normal, seperti pengadaan alat thermogun. “Selama pandemi Covid-19 seperti sekarang ini maka semua pengadaan kebutuhan masker, disinfektan dan hand sanitizer akan menjadi kebutuhan rutin,” ujar Bupati Suwirta.

Kepada seluruh Kepala OPD, Bupati Suwirta mengingatkan dalam menghadapi New Normal agar protokol kesehatan di masing-masing perkantoran, dinas ataupun instansi tetap dilakukan. Jam buka pasar belum dilonggarkan dan masih menggunakan sistem saat ini, yaitu buka pukul 07.00 dan tutup pukul 15.00. “Saat pemberlakuan New Normal, para pedagang dari luar daerah nantinya harus bisa menunjukkan surat hasil rapid test negatif,” sebutnya.

Dibidang pendidikan, untuk menegakkan aturan physical distancing pada tahun ajaran baru nanti para siswa tingkat SD dan SMP kemungkinan akan disekolahkan setengah-setengah. Bisa setengah dari jumlah siswa di sekolah atau setengah dari jumlah siswa di kelas. Terkait sistem ini, Dinas Pendidikan diperintahkan untuk melakukan kajian lebih dalam lagi. Demikian pula angkutan siswa gratis supaya tetap melayani siswa, dan sopir wajib melakukan rapid test terlebih dulu.

Terkait Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan tentang pembukaan semua jalur transportasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung diperintahkan untuk membuka kembali semua dermaga boat cepat penyeberangan menuju Nusa Penida. Pembukaan jasa penyeberangan ini harus tetap memberlakukan protokol kesehatan. “Kepada para penumpang selain ber-KTP Klungkung supaya menunjukkan Surat Keterangan tujuan ke Nusa Penida,” sebut Bupati Suwirta.

Sedangkan untuk pembukaan objek objek wisata, Bupati Suwirta mengaku akan menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam rapat yang dipimpin Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta selaku Ketua I Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Klungkung turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, para Asisten, serta Kepala OPD Pemkab Klungkung. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News