Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARMengingat masih banyak warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gubernur Bali mengeluarkan imbauan yang ditandatangani Sekda Prov Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker yang menegaskan bahwa Mengharuskan setiap tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instansi untuk menggunakan masker.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, PUPR Denpasar Rutin Bersihkan Sampah di Sungai, Drainase dan Saluran Air

“Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya,“ tegas Sekda Dewa Indra.

Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya.

“Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori diatas,“ ujarnya Dewa Indra

Surat edaran ini akan diberlakukan kepada seluruh instansi dan fasilitas pelayana publik di Provinsi Bali. Selain itu, juga diberlakukan untuk layanan Pendidikan tinggi, jasa perbankan dan jasa keuangan.(ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News